Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Secara umum, manajemen penyuapan dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :
Gambar 1. Siklus Manajemen Penyuapan
- Konteks merupakan tahap dimana anda menentukan Isu Eksternal dan Internal, Persyaratan pemangku kepentingan, penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
- Kepemimpinan merupakan tahap dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan Fungsi Kepatuhan
- Perencanaan merupakan tahapan dimana Anda merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan, penentuan sasaran SMAP
- Dukungan merupakan tahapan Anda dimana memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasi terdokumentasi.
- Operasi merupakan tahap Anda untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keunagan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
- Evaluasi merupakan tahap Anda untuk evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
- Peningkatan merupakan tahap Anda mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan
Aktivitas ini dapat dicapai melalui sistem manajemen anti penyuapan yang dimaksudkan oleh standar ini, dan melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. Sifat dari budaya organisasi adalah hal yang kritis terhadap kesuksesan atau kegagalan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba. Risiko penyuapan dalam satu organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi. Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi