- Melarang seluruh personil CIPTA Certification Registrar menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan penyuapan.
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Mendorong peningkatan kepedulian terhadap pelaporan penyuapan dari seluruh stakeholder CIPTA Certification Registrar termasuk rekan bisnis dan seluruh personil CIPTA Certification Registrar dengan niat yang baik melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan pelaporan penyuapan.
- Memastikan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga CIPTA Certification Registrar diketahui, dipahami dan diterapkan oleh seluruh stakeholder Lembaga CIPTA Certification Registrar termasuk rekan bisnis dan seluruh personil CIPTA Certification Registrar.
- Memberikan kewenangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melakukan pengawasan, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga CIPTA Certification Registrar.