Brand Image
Please wait ...
Cipta Certification Registrar

Pembekuan Sertifikasi

Pembekuan Sertifikat

Pembekuan sertifikasi merupakan bagian dari suatu proses sertifikasi dimana proses tersebut terjadi akibat beberapa faktor.

Antara lain yaitu :

  1. Tidak melaksanakan Surveillance Audit 1 atau Surveillance Audit 2 setiap tahunnya.
  2. Jika Corrective Action Request (CAR) tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan. CIPTA CERT memberi informasi tertulis kepada klien 1 minggu sebelum tanggal jatuh tempo untuk segera menyelesaikan CAR tersebut. Apabila CAR tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang telah ditentukan maka CIPTA CERT akan melakukan proses pembekuan.
  3. Jika klien menyalahgunakan sertifikat CIPTA CERT atau Logo, maka CIPTA CERT mengajukan rekomendasi kepada Komite Etik untuk melakukan pembekuan atau pencabutan sertifikasi. Kemudian komite etik menginformasikan kepada CIPTA CERT mengenai keputusan Pembekuan atau Pencabutan sertifikat tersebut untuk kemudian CIPTA CERT mengirimkan surat Pembekuan atau Pencabutan kepada pihak Klien.
  4. Jika klien tidak bersedia di-audit surveillance dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka CIPTA CERT berhak mengirimkan surat pembekuan kepada pihak klien.
  5. Jika klien belum menyelesaikan administrasi biaya surveillance dan melakukan konfirmasi resmi kepada CIPTA CERT sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka CIPTA CERT akan mengirimkan surat peringatan pertama yaitu surat pembekuan sertifikat terhitung H+1 dari tanggal surveilan yang telah disepakati sebelumnya.
    Masa Pembekuan Sertifikat terhitung 60 hari sejak sertifikat dinyatakan DIBEKUKAN.

2. Pencabutan Sertifikat

Pencabutan sertifikasi merupakan kelanjutan dari hasil pembekuan sertifikasi, di mana prosedur dilakukan jika perusahaan yang disertifikasi tidak memperpanjang selama 60 hari setelah periode pembekuan berakhir.

Jika perusahaan telah mencabut sertifikasi maka semua hal yang berkaitan dengan CIPTA CERT tidak diizinkan untuk tetap digunakan oleh perusahaan.

Dasar untuk mencabut status sertifikasi meliputi:

  1. Kegiatan untuk tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh perusahaan tidak memadai dalam kasus penangguhan Sertifikasi;
  2. Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh CIPTA CERT;
  3. Berdasarkan pemberitahuan singkat, hasil audit menemukan rekomendasi atau keluhan negatif dan / atau perubahan.
  4. Pencabutan Sertifikat dalam kondisi Surveillance tidak dilakukan.
× Konsultasi Sekarang