Proses audit sertifikasi ulang
Kegiatan re-sertifikasi adalah salah satu proses kegiatan sertifikasi yang dilakukan pada perusahaan yang telah disertifikasi selama 3 tahun, dalam hal ini perusahaan telah melakukan audit pengawasan 1 dan audit pengawasan 2.
Sertifikasi ulang dilakukan untuk memastikan apakah sistem manajemen yang diterapkan oleh pelanggan masih sesuai dan diterapkan dengan baik di perusahaan.
Ruang lingkup proses audit sertifikasi ulang
Perusahaan menunjukkan komitmennya untuk menjaga efektivitas dan peningkatan sistem manajemen perusahaan untuk mencapai kinerja keseluruhan, pengoperasian sistem manajemen bersertifikat, berkontribusi atau tidak mencapai kebijakan dan target dalam organisasi.
Perluasan Lingkup
Perluasan ruang lingkup perusahaan bersertifikat adalah kegiatan perusahaan untuk memperluas atau menambah ruang lingkup pekerjaan atau kegiatan perusahaan dan menambah ruang lingkup tambahan untuk kegiatan perusahaannya yang kemudian disertifikasi ulang oleh CIPTA CERT.
Untuk melakukan perluasan ruang lingkup perusahaan bersertifikat, CIPTA CERT akan melakukan kegiatan audit untuk memastikan bahwa dokumentasi dan kegiatan operasional untuk ruang lingkup yang akan diperluas oleh pelanggan sesuai dengan sistem manajemen yang diterapkan.
Pengurangan Lingkup
Aktivitas pengurangan lingkup adalah kegiatan perusahaan untuk meminimalkan atau mengurangi ruang lingkup pekerjaan atau kegiatan perusahaan bersertifikat yang kemudian disertifikasi ulang oleh CIPTA CERT.
Pengurangan ruang lingkup perusahaan didasarkan pada:
- Bagian yang tidak dapat memenuhi persyaratan sistem manajemen yang diberlakukan oleh perusahaan;
- Pelanggan gagal berulang kali atau secara serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai bagian dari ruang lingkup sertifikasi.